KAMPUS UTAMA STIQ AN-NUR LEMPUING OKI

Kampus utama STIQ AN-NUR lEMPUING OKI di Jalan Lintas Timur Desa Tebing Suluh Kecamatan Lempuing Kabuupaten OKI Sumatera Selatan

DIRJEN PENDIS DAN KETUA STIQ AN-NUR LEMPUING OKI

Pertemuan Ketua STIQ AN-NUR LEMPUING OKI dan dirjen Pendis Di Jakarta.

DIRJEN PENDIS DAN KETUA STIQ AN-NUR lEMPUING OKI

Serah Terima SK Operasional STIQ AN-NUR LEMPUING OKI dari Dirjen Diktis Ke Ketua STIQ AN-NUR lEMPUING OKI di Jakarta.

PIMPINAN STIQ AN-NUR LEMPUING OKI

Sebelah Kiri Ketua, Pembantu Ketua I, Pembantu Ketua II dan Pembantu Ketua III.

PENERIMAAN MAHASISWA BARU

Penerimaan Mahasiswa Baru STIQ AN-Nur Lempuing OKI Tahun Akademik 2016/2017.

Showing posts with label kurikulum PT. Show all posts
Showing posts with label kurikulum PT. Show all posts

Ruang Lingkup Standar Nasional Penelitian (Kurikulum PT)

Setelah menunggu cukup lama sejak diundangkannya PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka pada tanggal 9 Juni 2014 telah lahir Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dimana pada pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa SN-DIKTI terdiri atas: (a) Standar Nasional Pendidikan; (b) Standar Nasional Penelitian; dan (c) Standar Nasional Pengabdian Kepada
Masyarakat. 


Selanjutnya dijelaskan pula bahwa ke tiga standar tersebut di atas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
 
Mengingat sifat SN-DIKTI yang mengikat bagi seluruh lembaga penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia, maka sangat diperlukan persamaan tafsir terhadap isi dari SN-DIKTI tersebut agar hakekat dan tujuan diterbitkannya SN-DIKTI dapat tercapai sesuai dengan yang dicita-citakan.

Standar Nasional Penelitian merupakan hal baru yang diatur secara konstitusional dalam sebuah peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia karena selama ini perhatian kita jika membahas kegiatan penelitian di perguruan tinggi hanya mengatur tentang hal ikhwal dosen dalam melaksanaan kegiatan penelitian. 


Sementara itu kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai bagian tak terpisahkan dari kegiatan pendidikan atau pembelajaran belum pernah diatur secara tegas tentang standar yang dapat menyetarakan capaian pembelajaran peserta didik di perguruan tinggi sehingga akan memudahkan penilaian tentang mutu hasil pembelajaran yang telah dilakukan oleh perguruan tinggi di Indonesia.
 
Sebagaimana telah diatur dalam SN-DIKTI Bab I, pasal 1 ayat 3 yang dimak sud dengan Standar Nasional Penelitian adalah kriteria minimal tentang sistem penelitian pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Lebih jauh dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yangberkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi.

Dalam BAB III Pasal 42 SN-DIKTI telah disebutkan bahwa ruang lingkup Standar Nasional Penelitian terdiri atas:
a. standar hasil penelitian;
b. standar isi penelitian;
c.standar proses penelitian;
d. standar penilaian penelitian;
e. standar peneliti;
f. standar sarana dan prasarana penelitian;
g. standar pengelolaan penelitian; dan
h. standar pendanaan dan pembiayaan penelitian.
 
Namun karena target pembaca adalah mahasiswa maka hanya butir (a) s/d (d) yang akan dibahas dari pedoman penyusunan kurikulum ini. Hasil penelitian mahasiswa, yang diatur dalam SN-DIKTI selain harus mememenuhi ketentuan pada pasal 43 ayat (2), harus mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi.
 
Proses kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka melaksanakan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi, selain harus memenuhi ketentuan pada pasal 45 ayat (2) dan ayat (3), juga harus mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi. 

Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dinyatakan dalam besaran satuan kredit semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 3 SN-DIKTI. Standar penilaian penelitian diatur dalam pasal 46 dan merupakan kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian. 

Penilaian proses dan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dengan prinsip penilaian paling sedikit:
a. edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi peneliti agar terus meningkatkan mutu penelitiannya;

b. objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria yang bebas dari pengaruh subjektivitas;


c. akuntabel, yang merupakan penilaian penelitian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh peneliti; dan


d. transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaian nya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.


(3) Penilaian proses dan hasil penelitian, selain memenuhi prinsip penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian.


(4) Penilaian penelitian dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses dan pencapaian kinerja hasil penelitian.


(5) Penilaian penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam rangka penyu sunan laporan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi diatur berdasarkan ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi.
 
Agar tidak terjadi perbedaan pemahaman terhadap substansi SN-DIKTI maka perlu disusun suatu pedoman penyusunan kurikulum dengan menyajikan butir-butir perbedaan diantara jenjang akademik yang terdapat di setiap perguruan tinggi.

Dalam kaitannya dengan kualifikasi capaian pembelajaran terbitnya Permendikbud No 49 tahun 2014 tentang SN-DIKTI ini menjadi pelengkap bagi terbitnya Peraturan Presiden No 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang mendorong seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia untuk dapat menyesuaikan perubahan kurikulumnya dengan mengacu kepada dua sumber hukum tersebut di atas agar kualifikasi kompetensi yang dihasilkan dapat disandingkan, disetarakan, dan diintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur peker jaan di berbagai sektor.
 

Pardigma Kurikulum Perguruan Tinggi isi dan Perubahannya

Kurikulum baru perguruan Tinggi di Indonesia atau yang disebut Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau disingkat KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Pernyataan ini ada dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Sangat penting untuk menyatakan juga bahwa KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional dan pelatihan yang dimiliki negara Indonesia. Maknanya adalah, dengan KKNI ini memungkinkan hasil pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, dilengkapi dengan perangkat ukur yang memudahkan dalam melakukan penyepadanan dan penyejajaran dengan hasil pendidikan bangsa lain di dunia. 

KKNI juga menjadi alat yang dapat menyaring hanya SDM yang berkualifikasi yang dapat masuk dan bekerja ke Indonesia. Fungsi  komprehensif ini menjadikan KKNI berpengaruh pada hampir setiap bidang dan sektor di mana sumber daya manusia dikelola, termasuk di dalamnya pada sistem pendidikan tinggi, utamanya pada kurikulum pendidikan tinggi.


Pergeseran wacana penamaan kurikulum pendidikan tinggi dari KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) ke penamaan Kurikulum Pendidikan Tinggi (KDIKTI) memiliki beberapa alasan yang penting untuk dicatat, diantaranya :

a) Penamaan KBK tidak sepenuhnya didasari oleh ketetapan peraturan, sehingga masih memungkinkan untuk terus berkembang. Hal ini sesuai dengan kaidah dari kurikulum itu sendiri yang terus berkembang menye suaikan pada kondisi terkini dan masa mendatang.

b) KBK mendasarkan pengembangannya pada kesepakatan penyusunan kompetensi lulusan oleh perwakilan penyelenggara program studi yang akan disusun kurikulumnya. Kesepakatan ini umumnya tidak sepenuhnya merujuk pada parameter ukur yang pasti, sehingga memungkinkan pengembang kurikulum menyepakati kompetensi lulusan yang kedala man atau level capaiannya berbeda dengan pengembang kurikulum lainnya walaupun pada program studi yang sama pada jenjang yang sama pula.

c)   Ketiadaan parameter ukur dalam sistem KBK menjadikan sulit untuk menilai apakah program studi jenjang pendidikan yang satu lebih tinggi atau lebih rendah dari yang lain. Artinya, tidak ada yang dapat menjamin apakah kurikulum program D4 misalnya lebih tinggi dari program D3 pada program studi yang sama jika yang menyusun dari kelompok yang berbeda.

d) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) memberikan parameter ukur berupa jenjang kualifikasi dari jenjang 1 terendah sampai jenjang 9 tertinggi. Setiap jenjang KKNI bersepadan dengan level Capaian Pembelajaran (CP) program studi pada jenjang tertentu, yang mana kesepadannya untuk pendidikan tinggi adalah level 3 untuk D1, level 4 untuk D2, level 5 untuk D3, level 6 untuk D4/S1, level 7 untuk profesi (setelah sarjana), level 8 untuk S2,  dan level 9 untuk S3.

e) CP pada setiap level KKNI diuraikan dalam diskripsi sikap dan tata nilai, kemampuan, pengetahuan, tanggung jawab dan hak dengan pernyataan yang ringkas yang disebut dengan deskriptor generik. Masing masing deskriptor mengindikasikan kedalaman dan level dari CP sesuai dengan jenjang program studi.

f)   K-DIKTI sebagai bentuk pengembangan dari KBK menggunakan level kualifikasi KKNI sebagai pengukur CP sebagai bahan penyusun kurikulum suatu program studi.

g) Perbedaan utama K-DIKTI dengan KBK dengan demikian adalah pada kepastian dari jenjang program studi karena CP yang diperoleh memiliki ukuran yang pasti.

Akuntabilitas penyusunan K-DIKTI dapat dipertanggung jawabkan dengan adanya KKNI sebagai tolok ukur dalam penyusunan Capaian Pembelajaran (CP). Secara khusus kewajiban menyusun CP yang menggunakan tolok ukur jenjang KKNI dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi pada pasal 10 ayat 4, yakni : setiap program studi wajib menyusun deskripsi capaian pembela jaran minimal mengacu pada KKNI bidang pendidikan tinggi sesuai dengan jenjang.

Bahkan pada ayat yang sama juga dinyatakan bahwa : setiap program studi wajib menyusun kurikulum, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum mengacu pada KKNI bidang pendidikan tinggi. Jelas bahwa semua perguruan tinggi di Indonesia yang menyelenggarakan program studi harus mengem bangkan kurikulum dan menyusun CP dengan menggunakan KKNI seba gai tolok ukurnya.

Capaian pembelajaran dapat dipandang sebagai resultan dari hasil keseluruhan proses belajar yang telah ditempuh oleh seorang pembelajar/mahasiswa selama menempuh studinya pada satu program studi tertentu, dimana unsur capaian pembelajaran mencakup: Sikap dan tata nilai, Kemampuan, pengetahuan, dan tanggung jawab/hak. 

Seluruh unsur ini menjadi kesatuan yang saling mengait dan juga membentuk relasi sebab akibat. Oleh karenanya, unsur CP dapat dinyatakan sebagai : siapapun orang di Indonesia, dalam perspektif sebagai SDM, pertama-tama harus memiliki sikap dan tata nilai keIndonesiaan, padanya harus dilengkapi dengan kemampuan yang tepat dan menguasiai/didukung oleh pengetahuan yang sesuai, maka padanya berlaku tanggung jawab sebelum dapat menuntut/mendapat hak-nya. 

Apabila unsur-unsur pada CP tersebut dijadikan bahan utama dalam penyunan kurikulum pada program studi, maka lulusannya akan dapat mengkonstruksi dirinya menjadi pribadi yang utuh dan unggul dengan karakter yang kuat dan bersih.

Dengan perubahan ini diharapkan seluruh perguruan tinggi akan dapat menghasilkan aout put atau lulusan yang memiliki kompetensi yang unggul, mampu bersaing dan dapat menghadapi era globalisasi dengan penuh dedikasi serta berlandaskan keimanan dan ketaqwaan memegang teguh tradisi moral sebagai orang timur.

Sumber : Buku Kurikulum Pendidikan Tinggi Direktorat Pembelajaran Dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

RENOVASI KURIKULUM PERGURUAN TINGGI MENGAPA TIDAK!


               Kurikulum PTAI memang perlu dirombak. Perlu pembaharuan dan penyesuaian. Bukan karena latah (ikut-ikutan, Jawa.) karena saat ini sedang hangat-hangatnya penerapan Kurikulum 2013. Perombakan kurikulum PTAI lebih disebabkan karena kebutuhan internal dan tantangan eksternal yang berubah sangat dinamis. PTAI tidak bisa menjadi menara gading yang lepas dari ‘dunia luar’. PTAI adalah bagian dari institusi sosial (social institutions) yang saling memengaruhi satu sama lain. Perubahan pada satu institusi, misalnya perkembangan politik atau ekonomi mengakibatkan perubahan pada institusi pendidikan. PTAI juga merupakan bagian komunitas dunia yang terus bergerak. Globalisasi berikut dampak iringannya (nurturant effect) sedikit banyak ‘menggoyang’ pertahanan PTAI. Pada aras inilah perombakan kurikulum menemukan titik terangnya.


       Kurikulum memang bukan satu-satunya faktor pendidikan. Ada komponen pendidik/dosen, mahasiswa, materi pembelajaran, metodologi, sumber belajar, dan komponen lainnya. Kurikulum juga hanyalah tools untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yakni tujuan pendidikan itu sendiri. Namun, pentingnya updating atau perombakan kurikulum karena melalui tools inilah proses-proses pendidikan dapat dinilai, dievaluasi, diukur, difahami, dicandera, direvisi jika perlu, atau diperbaiki. 

Seperti dikemukakan Habib Chirzin, mantan President at Forum on Peace, Human Security and Development Studies yang berkedudukan di Yogyakarta, saat mengomentari postingan saya di Facebook beberapa hari lalu, “kurikulum merupakan masalah yang sangat fundamental bagi dunia pendidikan, khususnya Perguruan Tinggi”. Pak Habib Chirzin benar. 

Setelah mengamati dan terjun langsung ke beberapa PTAI untuk mendampingi penyusunan kurikulum program studi, saya berkesimpulan bahwa mendesak segera dilakukan pembaharuan kurikulum semua program studi di PTAI untuk mengimbangi perkembangan ilmu, teknologi, seni, budaya, agama, politik, ekonomi, dan perubahan global yang sangat dinamis. Sudah lama kurikulum PTAI tidak di-update, jangan sampai hanya mengkonservasi ilmu agama yang sesungguhnya ketinggalan jaman alias kedaluarsa.


Pernyataan ini diamini oleh Prof. Imam Suprayogo, mantan Rektor UIN Maliki Malang terlama (4 periode beliau memimpin STAIN yang kemudian bertransformasi menjadi UIN Malang) yang menyatakan “segera dilakukan pembaharuan kurikulum, termasuk cara pandang tentang Islam”. Pernyataan Prof. Imam yang juga berkomentar dalam postingan Facebook saya, menekankan makna Islam ini tepat karena main mandate dan core business PTAI adalah sebagai pusat kajian dan pengembangan ilmu-ilmu keislaman. 

Nilai dan ajaran Islam seperti apa yang akan disampaikan melalui pembelajaran di PTAI, dan itu tercermin pada kurikulumnya, sangat menentukan seberapa pemahaman tentang Islam itu diejawantahkan dalam pembelajaran dan menjadi spirit perguruan tinggi. Lebih lanjut Guru Besar UIN Malang itu mengungkapkan, “Lewat kurikulum (PTAI) yg ada selama ini, Islam hanya dilihat dari perspektif syari’ah, ushuluddin, dakwah, tarbiyah, atau dari fiqh, tauhid, akhlak, dan tasawwuf terasa sudah tidak memadai lagi”. 

Dengan kenyataan ini, “Islam akhirnya dikesankan menjadi ajaran yang sempit. Padahal semestinya, Islam juga menyangkut aspek-aspek pendidikan yg luas, seluas kehidupan itu sendiri”, tegasnya.


 Sebenarnya, kesempatan memperbaiki kurikulum di semua satuan pendidikan –tak terkecuali perguruan tinggi-- ada pada saat KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), dan sebelumnya KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi), diberlakukan. Akan tetapi, berdasarkan pengamatan saya selama ini, KTSP maupun KBK tidak berjalan dengan baik, dan tidak dimanfaatkan oleh PTAI untuk menyesuaikan program studi yang dibuka dengan kebutuhan yang diperlukan, misalnya kebutuhan users dan stakeholder. Hampir sejak KBK dikenalkan, secara umum di PTAI nyaris absen dari perombakan dan review kurikulum secara total. Kurikulum PTAI masih seperti yang dulu, plus sedikit modifikasi sana-sini.

                
Berdasarkan pengalaman, bukan teoritik, ada beberapa langkah praktis perombakan kurikulum yang dapat dilakukan di PTAI. Level pertama dan tersulit, perumusan visi dan misi yang jelas lalu diikuti rumusan tujuan dan indikator yang dapat dicapai. Langkah ini memerlukan waktu lama dan melibatkan banyak pihak (internal, eksternal: stakeholders/users), dan biasanya tidak sabaran dengan proses ini. 

Karena banyak hal yang mesti dipertimbangkan. Banyak pula pendapat yang perlu diakomodir. Sehingga banyak visi dan misi dirumuskan ‘hanya kata-kata’ tapi kehilangan ruh. “Mudah dibaca, tapi tidak perlu”. Merumuskan visi dan misi ini memang gampang-gampang susah. Karena perlu sedikit mengernyitkan kening, kebanyakan lembaga akhirnya mengambil jalan pintas: rumuskan saja, yang penting ada.

                
Langkah berikutnya, menetapkan profil lulusan dan kompetensi lulusan. Profil lulusan menjawab pertanyaan: jadi apa lulusan PTAI? Sedangkan kompetensi lulusan, menjawab pertanyaan: bisa apa mahasiswa? Program studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, misalnya bisa membaca, menerjemahkan, dan memahami al-Qur’an dak kaidah penafsirannya. 

Lulusan Prodi ini bisa menjadi penafsir, penerjemah, pengajar, penulis al-Qur’an, atau pelatih studi al-Qur’an. Dengan rumusan ini akan mudah memandu struktur kurikulum, kebutuhan mata kuliah, dan substansi ajar apa yang diperlukan mahasiswa, serta bagaimana silabus masing-masing mata kuiah itu. 

Dengan pola ini, penetapan mata kuliah bukan karena common sense penyelenggara atau ketua prodi, misalnya, tetapi betul-betul berdasarkan pada kebutuhan kompetensi dan profil yang diinginkan setiap prodi. Sekali lagi, pengalaman praktis yang saya peroleh, banyak prodi di PTAI yang menetapkan mata kuliah bukan karena pertimbangan kompetensi itu melainkan karena ‘ada dosen’-nya. Kenapa muncul mata kuliah tafsir tarbawi, manajemen syariah, politik ekonomi misalnya karena common sense saja atau sudah dianggap given dari tahun ke tahun dan ada dosen yang mengampu.
         
Penyusunan profil dan kompetensi lulusan itu semakin menemukan signifikansinya jika dikaitkan dengan Perpres 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Sebagaimana disebut pada pasal 1, KKNI didefinisikan sebagai “kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor”. 

Dalam konteks ini, Direktorat sudah menyiapkan naskah/dokumen penyusunan kurikulum yang mengadopsi dan menyesuaikan dengan KKNI ini. Penyetaraan hasil pendidikan dengan kompetensi tertentu dan dunia kerja karena selama ini ada kesenjangan yang mencolok dari keluaran pendidikan (terutama pendidikan akademik) dengan kebutuhan/struktur kerja yang tersedia di masyarakat. Dengan kualifikasi terdiri atas 9 (sembilan) jenjang, penyetaraan capaian pembelajaran setingkat diploma dan sarjana bergerak pada jenjang 4 - 6, yang dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis.
               
Penyetaraan kompetensi hasil pendidikan dengan struktur kerja pada bidang keagamaan agak rumit dibandingkan dengan bidang eksak atau prodi sosial di perguruan tinggi umum, yang memiliki struktur keilmuan yang mudah disetarakan. Bidang keagamaan yang selama ini dilaksanakan di PTAI seperti tafsir, hadits, filsafat Islam, akidah, SKI, dan bimbingan masyarakat Islam menghadapi problem dengan struktur kerja yang tak tersedia secara otomatis di masyarakat. 

Secara umum lulusan PTAI menghadapi deviasi dan keluar dari rel yang semestinya dengan prodi yang diambil pada saat kuliah, atau dikenal dengan istilah untended consequences. Lulusan prodi KPI (Komunikasi Penyiaran Islam) seharusnya menjadi da’i, tetapi kenyataannya menjadi aktivis LSM, wartawan, atau guru sekolah. Lulusan prodi tafsir/hadits semestinya menjadi mufassir muda, tapi banyak di antara mereka yang keluar dari intended dengan menjadi penyiar radio, penceramah televisi, atau pembimbing haji dan umroh. Meski keadaan ini bukan khas alumni PTAI, karena di PTU menghadapi persoalan yang sama misalnya alumni IPB menjadi bankir, lulusan ITB menjadi wartawan atau aktivis lingkungan hidup.


Alasan kenapa perombakan kurikulum PTAI masih dapat diperpanjang lagi. Satu hal saja misalnya kebutuhan Kementerian Agama, dimana PTAI merupakan satuan kerja Kemenag, banyak yang tak terlayani. Di Kemenag ada Lembaga Tash-hih al-Qur’an, tetapi prodi PTAI tidak ada yang melayani kebutuhan ini. Contoh lain, lembaga pendidikan Diniyah dan Pesantren berjumlah belasan ribu, tetapi apakah ada Prodi PTAI yang memenuhi kebutuhan guru diniyah yang khas itu? Bagaimana manajemen pesantren yang cocok, apakah tidak bisa disiapkan oleh prodi di PTAI? Masjid berjumlah ribuan, bagaimana problem umat ini bisa diantisipasi dengan penguatan masjid melalui pendidikan vokasi di PTAI? Produk halal menjadi isu yang menarik di masyarakat. 

Begitu juga persoalan haji dan umrah, Indonesia saat ini menjadi tempat bertanya dan contoh best practice bagi negara-negara Islam. Lagi-lagi, apakah ada prodi atau lembaga di PTAI yang concern dengan tema ini. Jawabannya : tidak ada. Masih banyak kebutuhan Kemenag yang tak terlayani PTAI. Padahal ini ‘ladang pekerjaan’ yang terbuka, tersedia, nyata ada, dan prospektif, tidak kalah dengan profesi lain. Jika diperluas, “pasar keagamaan” ini sesungguhnya bisa digarap secara serius oleh PTAI untuk mendekatkan dan menyetarakan hasil pendidikan di bangku kuliah dengan struktur kerja bidang keagamaan yang khas.

Kenyataan seperti gambaran di atas menjadi PR yang hemat saya harus ada kebijakan mendasar dan reformatif. Momentum itu sejatinya di hadapan kita. Regulasi, melaui UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberi keleluasaan pada satuan pendidikan tinggi untuk merumuskan kurikulum yang khas-distingtif seperti itu. PP 66/2010 sebelumnya dengan tegas memberi ruang penyusunan dan penetapan kurikulum ada pada perguruan tinggi. Otonomi perguruan tinggi juga dapat dimanfaatkan maksimal.

Peran Kurikulum Dalam Sistem Pendidikan Tinggi Indonesia


Kurikulum memiliki makna yang beragam baik antar negara maupun antar institusi penyelenggara pendidikan. Hal ini disebabkan adanya interpretasi yang berbeda terhadap kurikulum, yaitu dapat dipandang sebagai suatu rencana (plan) yang Kurikulum Pendidikan Tinggi dibuat oleh seseorang atau sebagai suatu kejadian atau pengaruh aktual dari suatu rangkaian peristiwa (Johnson,1974). Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.


Jika dikaitkan dengan sistem pendidikan tinggi yang telah diuraikan sebelumnya, maka kurikulum dapat berperan sebagai: 1) Sumber kebijakan manajemen pendidikan tinggi untuk menentukan arah penyelenggaraan pendi di kannya; (2) Filosofi yang akan mewarnai terbentuknya masyarakat dan iklim akademik; (3) Patron atau pola pembelajaran, yang mencerminkan bahan kajian, cara penyampaian dan penilaian pembelajaran; (4) Atmosfer atau iklim yang terbentuk dari hasil interaksi manajerial PT dalam mencapai tujuan pembelaja rannya; (5) Rujukan kualitas dari proses penjaminan mutu; serta (6) ukuran keberhasilan PT dalam menghasilkan lulusan yang bermanfaat bagi masyarakat. 

Dari penjelasan ini, nampak bahwa kurikulum tidak hanya berarti sebagai suatu dokumen saja, namun merupakan suatu rangkaian proses yang sangat krusial dalam pendidikan.


Misi pendidikan tinggi abad ke-21 dari UNESCO 1998) telah dirumuskan oleh The International Commissionon on Education for theTwenty-first Century diketuai oleh Jacques Delors (UNESCO, 1998) dapat dijadikan rujukan pengembangan kurikulum, yang isinya antara lain diuraikan di bawah ini.

(1) Harapan peran pendidikan tinggi ke depan:


a) Jangkauan dari komunitas lokal ke masyarakat global. Hal ini berdasarkan kenyataan adanya saling ketergantungan secara global untuk merespon perubahan-perubahan yang terjadi akibat kesenjangan antar negara miskin dan kaya. Pembangunan pesat yang kurang terkendali dipandang sebagai permasalahan dan ancaman global untuk dicarikan solusinya secara bersama. Dibutuhkan saling pengertian, solidaritas, serta tanggungjawab tinggi dalam perbedaan budaya dan agama untuk dapat hidup dalam masyarakat global secara harmonis. Akses pendidikan untuk semua orang sangat diperlukan untuk memban tu memahami dunia secara utuh serta mengetahui masyarakat lainnya. Kebijakan pendidikan harus menjamin adanya keragaman tanpa mening galkan nilai-nilai budaya lokal dan dirancang agar tidak menyebabkan pengucilan sosial.


b) Perubahan dari kohesi sosial ke partisipasi demokratis. Kohesi atau keterpaduan sosial, tanpa meninggalkan nilai-nilai baik yang berkembang, harus mampu mengembangkan partisipasi individu secara demo kratis.Interaksi sosial yang baik dengan penuh saling pengertian dibutuhkan dalam berkehidupan demokratis di masyarakat dan dunia kerja. Partisipasi demokratis membutuhkan pendidikan dan praktik berkewar ganegaraan yang baik.


c) Dari pertumbuhan ekonomi ke pengembangan kemanusiaan. Pertumbuhan ekonomi diperlukan namun tidak terlepas dari pengem bangan kemanusiaan. Investasi untuk menumbuhkan perekono mian harus inklusif terhadap perkembangan masyarakatnya (aspek sosial) dan lingkungan hidupnya (aspek ekologi).


(2) Asas pengembangan pendidikan:

a) Empat pilar pendidikan UNESCO (learning to know, Learning to do, learning to be dan learning to live together).

Learning to know. Pembelajaran mengandung makna diantaranya untuk belajar dan menemukan, untuk memahami lingkungan seseorang, untuk berfikir secara rasional dan kritis, untuk mencari pengetahuan dengan metode ilmiah, dan untuk mengembangkan kebebasan dalam mengambil suatu keputusan.


Learning to do. Pembelajaran diantaranya adalah untuk mengembang kan practical know-how ke kompetensi, mempraktikan apa yang sudah dipelajari, mengembangkan kemampuan untuk mentransformasi penge ta huan ke dalam inovasi-inovasi dan penciptaan lapangan pekerjaan; Pembelajaran tidak lagi terbatas untuk pekerjaan tetapi merupakan respon dari partisipasi dalam perkembangan sosial yang dinamis; Pembelajaran adalah untuk mengembangkan kemampuan komunikasi, bekerja dengan lainnya serta untuk mengelola dan mencari pemecahan konflik; Pembelajaran adalah untuk mengembangkan kemampuan yang merupakan campuran dari higher skill, perilaku sosial, kerja tim dan inisiatif / kesiapan untuk mengambil risiko.


Learning to be. Pembelajaran diantaranya adalah untuk mengembang kan pikiran dan fisik, intelegensia, sensitivitas, tanggungjawab dan nilai-nilai spiritual; mengembangkan mutu imajinasi dan kreativitas, pengayaan personalitas; Mengembangkan potensi diri untuk membuka kemampuan yang tersembunyi pada diri manusia, dan dalam waktu bersamaan terjadi konstruksi interaksi sosial.


Learning to live together. Pembelajaran mengandung makna diantara nya untuk menghormati keragaman, memahami dan mengerti diri seseorang, terbuka atau receptive terhadap yang lainnya; Pembelajaran adalah untuk mengembangkan kemampuan untuk memecahkan perbe daan pendapat melalui dialog, selalu perhatian dan berbagi, beker ja dengan tujuan yang jelas dalam kehidupan bermasyarakat, dan menge lola serta memecahkan konflik.


b) Belajar sepanjang hayat (learning throughout life).

Konsep dari belajar sepanjang hayat penting sebagai kunci untuk memasuki abad ke-21 agar mampu menghadapi berbagai tantangan dari cepatnya perubahan-perubahan di dunia. Dengan belajar sepanjang hayat ini akan memperkuat pilar Learning to live together melalui pengembangan

pemahaman terhadap orang lain dan sejarahnya, tradisi dan nilai-nilai spiritual. 

Dengan demikian akan menciptakan semangat baru dengan saling menghormati, mengakui saling ketergantungan, serta melakukan analisis bersama terhadap risiko dan tantangan di masa depan. Kondisi ini akan mendorong orang untuk melaksanakan program atau proyek bersama atau mengelola konflik dengan cara yang cerdas dan damai. (3) Arah pengembangan pendidikan: a) Adanya kesatuan dari pendidikan dasar sampai ke perguruan tinggi. Pendidikan dasar adalah sebagai ”passport” untuk kehidupan seseorang, dan pendidikan menengah adalah sebagai perantara jalan untuk menentukan kehidupan. 

Pada tahapan ini isi pembelajaran harus dirancang untuk menstimulasi kecintaan terhadap belajar dan ilmu pengetahuan. Selanjutnya pendidikan tinggi adalah untuk menyediakan peluang terha dap keinginan masyarakat untuk belajar sepanjang hayat.


Buku Kurikulum Pendidikan Tinggi Direktorat Pembelajaran Dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2014.