Ruang Lingkup Standar Nasional Penelitian (Kurikulum PT)

Setelah menunggu cukup lama sejak diundangkannya PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka pada tanggal 9 Juni 2014 telah lahir Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dimana pada pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa SN-DIKTI terdiri atas: (a) Standar Nasional Pendidikan; (b) Standar Nasional Penelitian; dan (c) Standar Nasional Pengabdian Kepada
Masyarakat. 


Selanjutnya dijelaskan pula bahwa ke tiga standar tersebut di atas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
 
Mengingat sifat SN-DIKTI yang mengikat bagi seluruh lembaga penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia, maka sangat diperlukan persamaan tafsir terhadap isi dari SN-DIKTI tersebut agar hakekat dan tujuan diterbitkannya SN-DIKTI dapat tercapai sesuai dengan yang dicita-citakan.

Standar Nasional Penelitian merupakan hal baru yang diatur secara konstitusional dalam sebuah peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia karena selama ini perhatian kita jika membahas kegiatan penelitian di perguruan tinggi hanya mengatur tentang hal ikhwal dosen dalam melaksanaan kegiatan penelitian. 


Sementara itu kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai bagian tak terpisahkan dari kegiatan pendidikan atau pembelajaran belum pernah diatur secara tegas tentang standar yang dapat menyetarakan capaian pembelajaran peserta didik di perguruan tinggi sehingga akan memudahkan penilaian tentang mutu hasil pembelajaran yang telah dilakukan oleh perguruan tinggi di Indonesia.
 
Sebagaimana telah diatur dalam SN-DIKTI Bab I, pasal 1 ayat 3 yang dimak sud dengan Standar Nasional Penelitian adalah kriteria minimal tentang sistem penelitian pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Lebih jauh dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yangberkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi.

Dalam BAB III Pasal 42 SN-DIKTI telah disebutkan bahwa ruang lingkup Standar Nasional Penelitian terdiri atas:
a. standar hasil penelitian;
b. standar isi penelitian;
c.standar proses penelitian;
d. standar penilaian penelitian;
e. standar peneliti;
f. standar sarana dan prasarana penelitian;
g. standar pengelolaan penelitian; dan
h. standar pendanaan dan pembiayaan penelitian.
 
Namun karena target pembaca adalah mahasiswa maka hanya butir (a) s/d (d) yang akan dibahas dari pedoman penyusunan kurikulum ini. Hasil penelitian mahasiswa, yang diatur dalam SN-DIKTI selain harus mememenuhi ketentuan pada pasal 43 ayat (2), harus mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi.
 
Proses kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka melaksanakan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi, selain harus memenuhi ketentuan pada pasal 45 ayat (2) dan ayat (3), juga harus mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi. 

Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dinyatakan dalam besaran satuan kredit semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 3 SN-DIKTI. Standar penilaian penelitian diatur dalam pasal 46 dan merupakan kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian. 

Penilaian proses dan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dengan prinsip penilaian paling sedikit:
a. edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi peneliti agar terus meningkatkan mutu penelitiannya;

b. objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria yang bebas dari pengaruh subjektivitas;


c. akuntabel, yang merupakan penilaian penelitian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh peneliti; dan


d. transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaian nya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.


(3) Penilaian proses dan hasil penelitian, selain memenuhi prinsip penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian.


(4) Penilaian penelitian dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses dan pencapaian kinerja hasil penelitian.


(5) Penilaian penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam rangka penyu sunan laporan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi diatur berdasarkan ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi.
 
Agar tidak terjadi perbedaan pemahaman terhadap substansi SN-DIKTI maka perlu disusun suatu pedoman penyusunan kurikulum dengan menyajikan butir-butir perbedaan diantara jenjang akademik yang terdapat di setiap perguruan tinggi.

Dalam kaitannya dengan kualifikasi capaian pembelajaran terbitnya Permendikbud No 49 tahun 2014 tentang SN-DIKTI ini menjadi pelengkap bagi terbitnya Peraturan Presiden No 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang mendorong seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia untuk dapat menyesuaikan perubahan kurikulumnya dengan mengacu kepada dua sumber hukum tersebut di atas agar kualifikasi kompetensi yang dihasilkan dapat disandingkan, disetarakan, dan diintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur peker jaan di berbagai sektor.