Peran Organisasi Peningkatan Mutu Pembelajaran

Dalam peningkatan mutu pendidikan terdapat organisasi yang memiliki peran masing-masing. organisasi dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah. adapun peran organisasi tersebut meliputi :

1. Peran Direktorat Pembinaan SD, Direktorat Pendidikan Dasar

Peran Direktorat Pembinaan SD, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dalam pembinaan PMP di SD meliputi:
  1. Menetapkan kebijakan dan strategi pembinaan PMP melalui penyusunan dan penerbitan panduan-panduan.
  2. Mengimplementasikan kebijakan, mensosialisasikan, dan mengkoordinasikan program PMP di seluruh Provinsi;
  3. Memberikan bimbingan teknis, melakukan supervisi, dan advokasi implementasi program PMP secara nasional;
  4. Memberikan bantuan bersama mitra kerja, antara lain lembaga donor sesuai hasil kajian yang dituangkan dalam perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang, untuk implementasi, pengembangan, dan pengawasan pelaksanaan program PMP;
  5. Menetapkan tim pengembang dan master of trainner PMP tingkat nasional dan tingkat provinsi;
  6. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi program PMP secara berkala dan berkelanjutan;
  7. Menyusun laporan hasil pembinaan program PMP secara berkala sebagai informasi yang bisa digunakan bersama oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

2. Peran Dinas Pendidikan Propinsi

Peran Dinas Pendidikan Provinsi dalam pembinaan PMP di SD meliputi:
  1. Menetapkan kebijakan (peraturan, surat edaran, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan perijinan) terkait pembinaan PMP di tingkat provinsi;
  2. Mengusulkan terbitnya peraturan daerah atau peraturan gubernur tentang pembinaan PMP di tingkat provinsi;
  3. Menyediakan dana, sarana dan prasarana untuk implementasi pembinaan PMP di tingkat provinsi;
  4. Melaksanakan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pembinaan PMP di tingkat provinsi;
  5. Menyusun program kerja pembinaan PMP di tingkat provinsi;
  6. Menyusun buku panduan pembinaan PMP di tingkat provinsi;
  7. Melakukan pemetaan sumber daya dan gugus sekolah yang dijadikan rintisan/piloting (antara lain melakukan analisis jumlah fasilitator dan sekolah yang sudah atau belum melaksanakan PMP ;
  8. Mengusulkan anggaran implementasi pembinaan PMP (advokasi, studi banding, bimtek, pendampingan, monitoring, dan review);
  9. Menetapkan tim pengembang, master of trainner, dan Tim Teknis PMP tingkat provinsi;
  10. Mensosialisasikan program pembinaan PMP di seluruh provinsi;
  11. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi implementasi pembinaan PMP antar kabupaten/Kota untuk menghindari penyimpangan terhadap esensi PMP dan kesenjangan pencapaian mutu sekolah;
  12. Melaksanakan pengawasan implementasi pembinaan PMP di tingkat provinsi;
  13. Melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan PMP secara berkala, baik melalui media elektronik, cetak dan/ atau media lainnya di tingkat provinsi.

3. Peran Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Peran Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pembinaan PMP di SD terdiri atas:
  1. Menetapkan kebijakan (peraturan, surat edaran, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan perijinan) terkait pembinaan PMP di tingkat kabupaten/kota;
  2. Mengusulkan terbitnya peraturan daerah atau peraturan gubernur tentang Pembinaan PMP di tingkat kabupaten/kota;
  3. Menyediakan dana, sarana dan prasarana untuk implementasi pembinaan PMP di tingkat kabupaten/kota;
  4. Melaksanakan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pembinaan PMP di tingkat kabupaten/kota;
  5. Menyusun program kerja pembinaan PMP termasuk program Bimtek PMP di tingkat kabupaten/kota;
  6. Menyusun buku panduan pembinaan PMP di tingkat kabupaten/kota;
  7. Melakukan pemetaan sumber daya dan gugus sekolah yang dijadikan rintisan/piloting (antara lain melakukan analisis jumlah fasilitator dan sekolah yang sudah atau belum melaksanakan PMP ;
  8. Mengusulkan anggaran implementasi pembinaan PMP (advokasi, studi banding, bintek, pendampingan, monitoring, dan review);
  9. Menetapkan tim pengembang PMP tingkat kabupaten/kota;
  10. Mensosialisasikan program pembinaan PMP di seluruh kabupaten/kota;
  11. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi implementasi pembinaan PMP antar Kabupaten/Kota untuk menghindari penyimpangan terhadap esensi PMP dan kesenjangan pencapaian mutu sekolah;
  12. Melaksanakan pengawasan implementasi pembinaan PMP di tingkat kabupaten kota;
  13. Melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan PMP secara berkala, baik melalui media elektronik, cetak dan atau media lainnya di tingkat kabupaten/kota.

4. Peran Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)/Kantor Cabang Dinas (KCD)

Pendidikan Peran UPTD/KCD pendidikan dalam pembinaan PMP di SD yaitu:
  1. Melaksanakan kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota terkait implementasi PMP di tingkat UPTD/KCD;
  2. Membuat perencanaan program kerja pembinaan PMP termasuk program Bimtek PMP dan sasarannya di wilayah pembinaannya;
  3. Mengkoordinasikan implementasi PMP di tingkat gugus dan sekolah;
  4. Melaksanakan pengawasan implementasi Pembinaan PMP di tingkat gugus dan sekolah;
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan Pembinaan PMP secara berkala, baik melalui media elektronik, cetak dan atau media lainnya di tingkat gugus dan sekolah di wilayah kerjanya.


5. Peran Gugus Sekolah Dasar

Peran Gugus SD dalam Pembinaan PMP di SD meliputi:
  1. Mengikuti Bimtek PMP ;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan PMP di sekolah;
  3. Melakukan inovasi implementasi PMP yang lebih efektif dan efisien untuk kepentingan maju bersama di lingkup gugus;
  4. Menyusun laporan implementasi PMP di gugus sebagai bahan untuk memperbaiki progam berikutnya.

6. Peran Sekolah Dasar

Peran sekolah dasar sebagai pelaksana PMP meliputi:
  1. Mengikuti bimtek, workshop, serta kegiatan pembinaan lainnya terkait PMP ;
  2. Mengimplementasikan program PMP di sekolah sesuai panduan;
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan PMP di sekolah bersama komite sekolah dan warga sekolah lainnya;
  4. Melakukan inovasi implementasi PMP yang lebih efektif dan efisien sesuai kondisi sekolah;
  5. Menyusun laporan perkembangan implementasi PMP di sekolah sebagai bahan untuk memperbaiki progam berikutnya.

7. Peran Lembaga Mitra Pemerintah

Peran lembaga mitra pemerintah dalam pembinaan PMP di SD yaitu:
  1. Membantu pemerintah dalam upaya pembinaan pelaksanaan PMP ;
  2. Memberikan bantuan dana, fasilitas, pelatihan sesuai dengan pola dan substansi yang telah disepakati bersama, untuk pembinaan, pengembangan dan peningkatan SDM dalam implementasi program PMP ;
  3. Melakukan koordinasi dengan pemerintah atau pemerintah daerah dalam membantu pembinaan PMP ;
  4. Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan perguruan tinggi mitra pemerintah, yang berperan sebagai pusat keunggulan (center of exellence) PMP ;
  5. Bersama pemerintah melakukan evaluasi dan tindak lanjut implementasi program PMP .