Tim Peningkatan mutu Pembelajaran

Struktur tim pembina peningkatan mutu pembelajaran (PMP) terdiri dari beberapa unsur. berikut dijelaskan unsur, tugas, keanggotaan dan kriteria tim peningkatan mutu pembelajaran, dari tingkat pusat sampai dengan tingkat sekolah.

1. Tim Pembina PMP Tingkat Pusat 
              Tim Pembina Tingkat Pusat terdiri atas unsur Birokrat (pejabat/staf), Akademisi (dosen perguruan tinggi), tenaga fungsional yang terkait dan praktisi (guru, kepala sekolah, dan pengawas). Sebelum melakukan pembinaan khususnya bimbingan teknis Tim ini akan diberikan orientasi berkaitan dengan substansi dan pelaksanaan kegiatan pembinaan/bimbingan teknis PMP selama beberapa hari.

Tujuan orientasi tersebut adalah untuk memberikan wawasan kebijakan, materi dan persamaan persepsi serta langkah gerak dalam melaksanakan kegiatan pembinaan/bimbingan teknis PMP.             Tim Pembina PMP Tingkat Pusat diseleksi berdasarkan kriteria tertentu antara lain latar belakang pengalaman, pendidikan dan kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan Sekolah Dasar.

a. Unsur Tim Pembina/Fasilitator Tim Pembina PMP Tingkat Pusat berasal dari unsur-unsur birokasi, akademisi, dan praktisi. Secara terperinci unsur Tim Pembina PMP Tingkat Pusat berasal dari unsur:

1) Direktorat Pembinaan SD, Ditjen Pendidikan Dasar 2) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Ditjen Pendidikan Dasar 3) Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbangdikbud 4) Perguruan Tinggi yang ditunjuk sebagai pengembang PMP 5) Pusat Pengembangan Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan/ Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan 6) Tim Pembina /Fasilitator PMP Provinsi

b. Struktur Tim Pembina/Fasilitator

Struktur Tim Pembina/Fasilitator PMP terdiri atas: 1) Koordinator, tim pembina/fasilitator adalah Direktur Pembinaan Sekolah Dasar. 2) Sekretaris, tim pembina/fasilitator adalah Kepala Subdit Pembelajaran. 3) Tim Fasilitator terdiri dari pejabat/staf dan SDM lainnya yang memenuhi kriteria sebagai fasilitator.

c. Tugas Tim Pembina/Fasilitator

Tugas Tim Pembina/Fasilitator program PMP Tingkat Pusat: 1) Melaksanakan standar, norma, kriteria, pedoman, dan prosedur program PMP; 2) Melaksanakan kebijakan program PMP; 3) Memberikan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi program PMP kepada provinsi, kabupaten/kota, gugus, dan sekolah. 4) Menetapkan tim pembina dan master trainer program PMP tingkat provinsi; 5) Mengkoordinasikan provinsi dan kabupaten/kota dalam penyelenggarakan bimtek di tingkat gugus sekolah/sekolah dasar; 6) Melaksanaan pemetaan pelaksanaan program PMP tingkat nasional 7) Menyelenggarakan seminar nasional program PMP 8) Melaksanakan seleksi calon pembina/fasilitator tingkat provinsi.

d. Kriteria Tim Pembina/Fasilitator

Kriteria fasilitator sebagai berikut. 1) Diutamakan berpengalaman menjadi fasilitator yang berkaitan dengan program PMP 2) Lulus seleksi calon fasilitator 3) Memiliki komitmen dan jejak rekam dalam program PMP 4) Menyatakan kesanggupan menjadi fasilitator

2. Tim Pembina PMP Tingkat Provinsi 

Tim Pembina PMP Tingkat Provinsi terdiri atas unsur birokrat (pejabat/staf), akademisi (dosen perguruan tinggi), tenaga fungsional yang terkait dan praktisi (guru , kepala sekolah, dan pengawas). Sebelum melakukan pembinaan khususnya bimbingan teknis Tim ini diberikan orientasi berkaitan dengan substansi dan pelaksanaan kegiatan pembinaan/bimbingan teknis PMP selama beberapa hari .

Tujuan orientasi tersebut adalah untuk memberikan wawasan kebijakan, materi dan persamaan persepsi serta langkah gerak dalam melaksanakan kegiatan pembinaan/bimbingan teknis PMP.
Tim Pembina PMP Tingkat Provinsi diseleksi berdasarkan kriteria tertentu, antara lain latar belakang pengalaman, pendidikan dan kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

a. Unsur Tim Pembina/Fasilitator

Unsur tim pembina PMP Tingkat Provinsi: 1) Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Provinsi 2) Praktisi Pendidikan Sekolah Dasar 3) Dosen Perguruan Tinggi 4) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan 5) Tim Pengembang PMP Kabupaten/Kota terbaik

b. Struktur Tim Pembina/Fasilitator

Tim Pembina/Fasilitator Struktur tim Pembina/fasilitator PMP terdiri atas : 1) Koordinator Koordinator tim Pembina/fasilitator yaitu Kepala Bidang yang menangani pendidikan sekolah dasar 2) Sekretaris Sekretaris tim pembina/fasilitator yaitu Kepala seksi atau staf yang menangani sekolah dasar atau kurikulum 3) Tim Fasilitator Tim fasiltator terdiri atas staf/pejabat yang terkait dan sesuai dengan kriteria.

c. Tugas Tim Pembina/Fasilitator

Tugas tim pembina PMP Tingkat Provinsi: 1) Melaksanakan standar, norma, kriteria, pedoman dan prosedur PMP yang ditetapkan Tim PMP Pusat; 2) Melaksanakan kebijakan PMP di tingkat provinsi; 3) Mengkoordinasikan dan melaksanakan bimbingan teknis, supervisi dan evaluasi PMP kabupaten/kota, gugus, dan sekolah; 4) Menyeleksi tim pengembang PMP Kabupaten/Kota; d.

Kriteria Tim Pembina/Fasilitator Kriteria Tim Pembina PMP Tingkat Provinsi sebagai berikut. 1) Diutamakan berpengalaman menjadi fasilitator yang berkaitan dengan PMP. 2) Lulus seleksi calon fasilitator 3) Memiliki komitmen dan jejak rekam dalam PMP 4) Menyatakan kesanggupan menjadi fasilitator

3. Tim Pengembang PMP Tingkat Kabupaten/Kota 

Tim Pembina PMP Tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas unsur birokrat (pejabat/staf), akademisi (dosen perguruan tinggi), Tenaga fungsional yang terkait dan praktisi (guru, kepala sekolah, dan pengawas). Sebelum melakukan pembinaan khususnya bimbingan teknis, Tim ini diberikan orientasi berkaitan dengan substansi dan pelaksanaan kegiatan pembinaan/bimbingan teknis PMP selama beberapa hari.

Tujuan orientasi untuk memberikan wawasan kebijakan, materi dan persamaan persepsi serta langkah gerak dalam melaksanakan kegiatan pembinaan/bimbingan teknis PMP. Tim Pengembang PMP Tingkat Kabupaten/Kota ini diseleksi berdasarkan kriteria tertentu, antara lain latar belakang pengalaman, pendidikan dan kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

a. Unsur Tim Pengembang/Fasilitator Tim
Pengembang PMP Tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari unsur-unsur berikut. 1) Kabid yang menangani sekolah dasar 2) Kasi Kurikulum, 3) Pengawas, 4) Kepala Sekolah (Ketua KKKS), 5) Guru

b. Struktur Tim Pengembang/Fasilitator
Struktur tim pengembang/fasilitator PMP Tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas: 1) Koordinator Koordinator tim Pengembang/fasilitator yaitu Kepala Bidang yang menangani pendidikan sekolah dasar 2) Sekretaris Sekretaris tim pengembang/fasilitator yaitu Kepala seksi atau staf yang menangani sekolah dasar atau kurikulum 3) Tim Fasilitator Tim fasiltator terdiri atas staf/pejabat yang terkait dan sesuai dengan kriteria

c. Tugas Tim Pengembang/Fasilitator Tugas Tim Pengembang PMP Tingkat Kabupaten/Kota:

1) Melaksanakan standar, norma, kriteria, pedoman dan prosedur PMP yang ditetapkan Tim PMP Nasional dan provinsi; 2) Melaksanakan kebijakan PMP di tingkat kabupaten/kota; 3) Mengkoordinasikan dan melaksanakan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi PMP kecamatan, gugus, dan sekolah; 4) Menyeleksi tim pengembang PMP tingkat gugus dan sekolah; dan 5) Menyelenggarakan workshop/pelatihan PMP bagi guru SD;

d. Kriteria Tim Pengembang/Fasilitator

1) Diutamakan berpengalaman menjadi fasilitator yang berkaitan dengan PMP. 2) Lulus seleksi calon fasilitator 3) Memiliki komitmen 4) Menyatakan kesanggupan Tim Pengembang PMP tingkat Kabupaten/Kota diatur berdasarkan jumlah kecamatan. Setiap Kabupaten/Kota dibagi menjadi beberapa wilayah bimtek berdasarkan jumlah kecamatan/distrik (khusus Provinsi Papua dan Papua Barat).

Masing-masing wilayah terdapat beberapa kecamatan/distrik yang akan ditangani oleh 1 (satu) tim. Setiap tim terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota. Masing-masing anggota tim menguasai minimal 1 (satu) materi bimtek. Jumlah tim pengembang PMP Kabupaten/Kota dapat disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi dan sumber daya yang ada di masing-masing daerah.