Program remedial memiliki langkah-langkah pembelajaran yaitu perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan penilaian kegiatan. untuk lebih jelasnya maka saya akan membahas tentang tiga kegiatan tersebut.
Perencanaan kegiatan
Perencanaan kegiatan ekstra kurikuler mengacu pada jenis-jenis kegiatan yang memuat unsur-unsur: a) Sasaran kegiatan; b) Substansi kegiatan; c) Pelaksana kegiatan dan pihak-pihak yang terkait, serta keorganisasiannya; d) Waktu dan tempat; dan e) sarana
Pelaksanaan kegiatan
a. Kegiatan ekstra kurikuler yang bersifat rutin, spontan dan keteladanan dilaksanakan secara langsung oleh guru, konselor dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah.
b. Kegiatan ekstra kurikuler yang terprogram dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pelaksana sebagaimana telah direncanakan.
c. Pelaksana kegiatan ekstra kurikuler adalah pendidik dan atau tenaga kependidikan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan pada substansi kegiatan ekstra kurikuler yang dimaksud
Penilaian kegiatan
a. Hasil dan proses kegiatan ekstra kurikuler dinilai secara kualitatif dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lainnya oleh penanggung jawab kegiatan.
b. Kegiatan ekstra kurikuler di sekolah/madrasah dipantau, dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan pengawasan.
c. Pengawasan kegiatan ekstra kurikuler dilakukan secara: a) interen, oleh kepala sekolah/madrasah.; dan b) eksteren, oleh pihak yang secara struktural/fungsional memiliki kewenangan membina kegiatan ekstra kurikuler yang dimaksud.
d. Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler di sekolah/madrasah.
Perencanaan kegiatan
Perencanaan kegiatan ekstra kurikuler mengacu pada jenis-jenis kegiatan yang memuat unsur-unsur: a) Sasaran kegiatan; b) Substansi kegiatan; c) Pelaksana kegiatan dan pihak-pihak yang terkait, serta keorganisasiannya; d) Waktu dan tempat; dan e) sarana
Pelaksanaan kegiatan
a. Kegiatan ekstra kurikuler yang bersifat rutin, spontan dan keteladanan dilaksanakan secara langsung oleh guru, konselor dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah.
b. Kegiatan ekstra kurikuler yang terprogram dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pelaksana sebagaimana telah direncanakan.
c. Pelaksana kegiatan ekstra kurikuler adalah pendidik dan atau tenaga kependidikan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan pada substansi kegiatan ekstra kurikuler yang dimaksud
Penilaian kegiatan
a. Hasil dan proses kegiatan ekstra kurikuler dinilai secara kualitatif dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lainnya oleh penanggung jawab kegiatan.
b. Kegiatan ekstra kurikuler di sekolah/madrasah dipantau, dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan pengawasan.
c. Pengawasan kegiatan ekstra kurikuler dilakukan secara: a) interen, oleh kepala sekolah/madrasah.; dan b) eksteren, oleh pihak yang secara struktural/fungsional memiliki kewenangan membina kegiatan ekstra kurikuler yang dimaksud.
d. Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler di sekolah/madrasah.